Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan

Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan
Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan
JAKARTA - Forum Komunikasi (lobi) RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum mencapai kesepakatan dua masalah krusial tentang syarat pengajuan dan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden dengan pengurus partai."Kita harapkan pada pembahasan lobi yang akan datang ada kata sepakat, sehinggga tidak perlu dilakukan pengambilan suara (voting)," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres, Andi Yuliani Paris di Jakarta, Rabu (24/9).

Dikatakannya, meski belum ada kesepakatan, tetapi beberapa fraksi sudah mulai mendekatkan pada pokok permasalahan. Untuk syarat pengajuan capres, 5 fraksi yakni PDS, PKB, PBR, PAN, Demokrat mengaku sepakat untuk kembali pada UU No 32/2004, yakni partai yang berhak mengajukan capres adalah yang memperoleh perolehan suara 20 persen suara atau 15 perolehan kursi di DPR. Sementara Golkar masih tetap pada usulannya, yakni 30 persen suara. "Masing-masing belum menemui titik temu, kita inginkan tidak usah voting," ujarnya.

Andi mengharapkan, kedua masalah ini bisa diputuskan dalam lobi pimpinan fraksi tanpa pemerintah yang akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. "Dengan tidak adanya pemerintah diharapkan suasana tidak terlalu formal," ujarnya.Ia menargetkan pada 21 Oktober mendatang semua pembahasan dalam RUU Pilpres sudah bisa diselesaikan."Ini target kita, kita harapkan bisa diselesaikan," ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Partai Golkar dan PDIP bersikeras bahwa presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk merangkap jabatan dalam partai politik. "Aneh kalau Golkar dan PDIP masih mempertahankan. Kita menginginkan agar ketika duduk di lembaga eksekutif, presiden dan wapres fokus menjalankan tugas eksekutif dan menjadi milik seluruh rakyat," katanya saat ditemui di sela-sela rapat konsultasi yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

JAKARTA - Forum Komunikasi (lobi) RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum mencapai kesepakatan dua masalah krusial tentang syarat pengajuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News