Rangkap Jabatan, SBY Lawan Keinginan Publik
Senin, 01 April 2013 – 16:42 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merangkap sebagai ketua umum partai politik.
Pasalnya, rangkap jabatan bagi kepala negara ini bukan baru pertama kali terjadi. Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. Akan tetapi menurut Hajriyanto, itu hanya jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata.
Namun, Hajriyanto mengakui rangkap jabatan SBY ini berbeda jika dilihat dari sisi keinginan publik. Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei tampaknya publik kurang menyetujui jika presiden rangkap jabatan.
"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia, fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," ujar Hajriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4).
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari menyatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar jika Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998