Rangkul AKP Irfan, Anak Buah Sambo Tunjuk 2 CCTV di Duren Tiga

Rangkul AKP Irfan, Anak Buah Sambo Tunjuk 2 CCTV di Duren Tiga
Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria menanggapi kesaksian AKP Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Agus Nurpatria membantah memerintahkan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu untuk mengganti DVR CCTV.

"Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan," kata Agus di ruang sidang.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu mengatakan Irfan sempat melapor kepadanya ihwal telah melaksanakan tugas.

"Saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan, izin bang, perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit, red)," ujar Agus menirukan percakapannya dengan AKP Irfan.

Agus mengaku AKP Irfan tidak pernah melaporkan ihwal DVR sudah diserahkan ke Chuck Putranto.

"Saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP, ada 20 CCTV," kata Agus Nurpatria.

Lantas, Agus Nurpatria melaporkan kepada eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan guna meminta petunjuk perihal CCTV yang akan diamankan.

Agus Nurpatria menanggapi kesaksian AKP Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News