Rangkul AKP Irfan, Anak Buah Sambo Tunjuk 2 CCTV di Duren Tiga

Rangkul AKP Irfan, Anak Buah Sambo Tunjuk 2 CCTV di Duren Tiga
Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Setelah itu saya sama Pak Agus berjalan ke rumah Pak Ridwan, ditunjuk juga CCTV rumah Pak Ridwan. Pak Agus tanyakan tahu enggak ini rumah siapa, jangan lupa diambil DVR," kata Irfan.

Irfan kemudian mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan atas perintah Agus Nurpatria.

AKBP Ridwan sempat bertanya sosok yang memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV di rumahnya.

"Saya jalan ke rumah Bang Ridwan, izin bang, saya diperintah ambil DVR CCTV di rumah abang. Diperintah siapa, saya tunjuk ke belakang (di posisi Agus). Iya, nanti saja," tutur Irfan menirukan percakapan dengan Ridwan.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Agus Nurpatria menanggapi kesaksian AKP Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News