RAP Cairkan Dana Desa Tanpa Sepengetahuan Kades dan Camat, Begini Modusnya

RAP Cairkan Dana Desa Tanpa Sepengetahuan Kades dan Camat, Begini Modusnya
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP sebagai tersangka, Rabu (28/12). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Pasangkayu

Modus yang dilakukan tersangka RAP, kata dia, yakni melakukan pencairan dana desa di bank dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Randomayang serta Camat Bambalamotu.

Setelah mencairkan dana desa tersebut, tersangka kata Ronald Suhartawan, kemudian melarikan diri ke Palu Sulawesi Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan korupsi karena tergoda mengikuti trading online aplikasi Binomo dan Quetex.

"Duit tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," ujar Ronald Suhartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan segera disidangkan," tegas Ronald Suhartawan.(antara/jpnn)

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau Bendahara Desa Randomayang berinisial RAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News