Rapat Tidak Membuahkan Hasil, Warga Diberi Waktu 1 Hari Buka Kembali TPA Burangkeng
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:51 WIB
Suhup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 tentang kompensasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 menyangkut dampak negatif, tidak disebutkan kompensasi yang dijelaskan dalam regulasi itu berupa uang.
“Makanya kami ingin bicara TPA Burangkeng itu sampai ke depannya. Tidak cuma sekarang saja, tapi mereka selalu memikirkan kompensasi itu uang,” katanya.(enr/pojokjabar)
Ketika rapat masih berlangsung, Tim 17 yang merupakan perwakilan warga sekitar TPA Burangkeng memilih keluar ruangan. Sehingga pertemuan yang sebelumnya diharapkan mencapai kata sepakat gagal terwujud.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- Pendakian Gunung Kembang, Puncak Indah Tanpa Sampah
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang