Raperda Tunjangan Dewan Diusulkan DPRD DKI

Raperda Tunjangan Dewan Diusulkan DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

Jika diusulkan lewat DPRD, paripurna mesti dilakukan sebanyak tujuh kali.

Meski begitu, Taufik yakin, pembahasan raperda tersebut bisa selesai

"Bisa. Paripurna sehari dua bisa kali," ucapnya. (gil/jpnn)


Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Merry Hotma ‎mengatakan, DPRD DKI sudah memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News