Raperda Tunjangan Dewan Diusulkan DPRD DKI

Raperda Tunjangan Dewan Diusulkan DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Merry Hotma ‎mengatakan, DPRD DKI sudah memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta sebagai usulan inisiatif DPRD DKI.

‎Hal ini diputuskan meski konsekuensinya adalah pembahasan raperda itu akan lebih panjang dibanding jika diusulkan oleh eksekutif.

Merry menjelaskan raperda itu menjadi inisiatif DPRD karena mengatur keuangan dewan.

"Jadi, kami bisa leluasa untuk minta tanggapan dari 106 anggota lain, kira-kira bagaimana pelaksanaannya di perda," kata Merry di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/7).

Dia menyatakan, raperda tersebut harus disahkan dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang keluar pada 2 Juni 2017.

Karena itu, mereka cuma memiliki waktu dua bulan lagi.

‎Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, setelah menjadi perda, tunjangan‎ pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat.

Ketua DPD Gerindra DKI itu menjelaskan, usulan pembahasan raperda bisa melalui dua pintu, yaitu inisiatif dari DPRD atau eksekutif.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Merry Hotma ‎mengatakan, DPRD DKI sudah memutuskan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News