Rapor Merah untuk Tender di Kaltim

Dominasi Kasus Persekongkolan Proyek

Rapor Merah untuk Tender di Kaltim
Rapor Merah untuk Tender di Kaltim
Pemilahan penanganan kasus hanya di atas Rp 10 miliar ini, sambung Anang, punya alasan tersendiri. Pertama, nominal di atas Rp 10 miliar bisa berdampak besar pada pembangunan daerah. Berikutnya, sanksi administrasi yang diberlakukan KPPU bagi pihak yang dinyatakan bersalah, sekurang-kurangnya denda Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar. Ia mencontohkan, jika nilai tender yang diperkarakan Rp 5 miliar, maka diasumsikan keuntungan kontraktor 10 persen atau Rp 500 juta.

“Kalau kami usut, lantas dinyatakan bersalah, denda yang kami kenakan, misalnya, Rp 1 miliar ke atas, bisa bangkrut kontraktornya. Makanya, sasaran KPPU hanya Rp 10 miliar ke atas. Sebab kehadiran KPPU bukan untuk mematikan pelaku usaha, namun menyehatkan dunia usaha,” jelas Anang didampingi Humas KPPU Kantor di Balikpapan Charisma Desta Ardiansyah.

Anang mengakui, jumlah laporan yang masuk sangat kecil ketimbang dugaan persekongkolan yang terjadi di lapangan. Ia mengatakan, hal tersebut didasari atas beberapa faktor. Salah satunya, kata dia, karena budaya masyarakat Kalimantan untuk melaporkan kasus masih minim ketimbang kota lain, seperti Medan, Surabaya, atau Makassar. “Apalagi kalau pihak yang akan melapor sudah disuap oleh pihak memenangkan tender, wah, bisa langsung diam,” sindirnya. Ataukan gaung KPPU daerah yang kurang" “Kami sudah sering melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah di Kalimantan, lewat seminar atau workshop,” lanjutnya.

INCAR PERSOALAN LEBIH BESAR

BALIKPAPAN- Kasus persekongkolan tender proyek pemerintah, mendominasi pengaduan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News