RAPP Klaim Tak Pernah Bermaksud Melawan Negara

RAPP Klaim Tak Pernah Bermaksud Melawan Negara
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

"Secara terpisah, kami juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan iktikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut," paparnya.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi.

Pada 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.

Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.

Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut. (tan/jpnn)


Menurut Hamdan Zoelva, RAPP mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News