Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk

Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Para petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang pria yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12). Kedua pria yang merupakan residivis berinisial AH (24) dan HS (24) itu menjambret ponsel milik Daswa Novianto di depan warung nasi.

“Ya benar, dua pelaku kami amankan yakni AH (24) dan HS (24). Mereka melakukan penjambretan saat malam Natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung di Jakarta, Sabtu.

Aksi kedua pelaku terungkap berkat kesigapan polisi yang sedang melaksanakan pengamanan gereja saat malam Natal di wilayah Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Menurut Kompol R Manurung, saat itu korban Daswa Novianto bersama temannya sedang menggunakan ponsel di depan warung nasi. Kemudian pelaku menghampiri korban dan teman-temannya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban dan satu lainnya menunggu di sepeda motor.

Pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku langsung naik motor dan melarikan diri.

Anggota yang sedang melakukan pengamanan gereja, mendengar teriakan korban yang dijambret oleh para pelaku tersebut.

AH ditangkap dengan dibantu oleh warga, sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa ponsel hasil kejahatan. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP

Yudi Adiyansyah membeberkan, berkat keterangan pelaku AS dan hasil pengembangan maka pelaku HS ditangkap di tempat persembunyiannya di Srengseng Kembangan, Jumat (25/12).

Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News