Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk

Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.

"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.(antara/jpnn)

Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News