Rasain, AH dan HS yang Berbuat Dosa Saat Malam Natal Dibekuk
Minggu, 27 Desember 2020 – 06:45 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna putih.
"Kedua pelaku kami jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata dia.(antara/jpnn)
Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda
- Viral, Mak-Mak di Bekasi Dijambret, Tersungkur, dan Pingsan