Rasain! Ayah Angkat Cabul itu Bakal Dituntut Maksimal
Kamis, 19 Mei 2016 – 15:15 WIB
SURABAYA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua kasus pencabulan yang dilakukan ayah angkat terhadap anak angkatnya. Sang ayah, Yudhy Aviantha yang telah berstatus tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, jaksa akan secepatnya melimpahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan. Setidaknya, pekan depan pelimpahan sudah terlaksana agar Yudhy segera diadili. Terkait dengan rencana tuntutan, jaksa belum dapat menentukan. Mereka bakal melihat fakta yang terungkap dalam sidang lebih dulu.
"Yang pasti, kami siap tuntut maksimal," tegas Didik. Jaksa menyesalkan kasus itu karena Yudhy adalah seorang ayah. Meski sebagai ayah angkat. Seharusnya, dia melindungi korban, bukan malah mencabulinya.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?