Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok

Awalnya, Andri mengelak dengan alasan dia mengenal korban. Dia juga beralasan, meninggalkan korban untuk membeli minuman. Tapi begitu, Andri tak berkutik saat petugas menemukan uang dan ponsel milik korban di tangannya. Sehingga dia pun menyerah saat petugas menggelendengnya ke Mapolsekta Klojen.
Warga yang geram sempat menghadiahi Andri dengan bogem mentah, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Malam itu juga tersangka kami bawa ke Mapolsekta Klojen untuk dimintai keterangan. Sedangkan korbannya dibawa ke RSSA Malang, karena kondisinya tidak sadarkan diri,’’ kata Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka Dharmawan saat merilis kasus pencurian ini kepada wartawan kemarin.Andri dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Andri mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dua diantarannya dilakukan di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. “Semua korbannya adalah laki-laki, modus yang digunakan juga sama, yaitu membius korbannya,’’ katanya. (ira/sam/jpnn)
MALANG – Andri, 37, pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, kemarin (23/11) dibekuk anggota reskrim Polsekta Klojen. Warga Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!