Rasain! Penjahat Modus Obat Kuat Akhirnya Dicokok
Awalnya, Andri mengelak dengan alasan dia mengenal korban. Dia juga beralasan, meninggalkan korban untuk membeli minuman. Tapi begitu, Andri tak berkutik saat petugas menemukan uang dan ponsel milik korban di tangannya. Sehingga dia pun menyerah saat petugas menggelendengnya ke Mapolsekta Klojen.
Warga yang geram sempat menghadiahi Andri dengan bogem mentah, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
“Malam itu juga tersangka kami bawa ke Mapolsekta Klojen untuk dimintai keterangan. Sedangkan korbannya dibawa ke RSSA Malang, karena kondisinya tidak sadarkan diri,’’ kata Wakapolres Malang Kota Kompol Dewa Putu Eka Dharmawan saat merilis kasus pencurian ini kepada wartawan kemarin.Andri dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Andri mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dua diantarannya dilakukan di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. “Semua korbannya adalah laki-laki, modus yang digunakan juga sama, yaitu membius korbannya,’’ katanya. (ira/sam/jpnn)
MALANG – Andri, 37, pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, kemarin (23/11) dibekuk anggota reskrim Polsekta Klojen. Warga Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu