Rasain! Sindikat Pencuri Akhirnya Dibekuk
Kamis, 04 Mei 2017 – 10:56 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang," ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)
Sindikat pencurian dengan kekerasan dibekuk Jajaran Polsek Kuta pada Kamis (27/4) lalu. Saat hendak diamankan, tiga orang pelaku melarikan diri sehingga
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu