Rasio Pajak PDB 2012 12%
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:04 WIB
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau setara Rp 839,9 triliun. Saat ini, tax ratio Indonesia mencapai 11,3 persen. Sementara itu, pada 2011 pendapatan negara diproyeksikan akan mencapai Rp 1.086,7 triliun atau naik 9,5 persen dari perkiraan tahun ini. Faktor pendukung utama pendapatan itu adalah peningkatan penerimaan perpajakan, perbaikan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kecilnya kenaikan tax ratio ini lantaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tergantung pada peningkatan produk domestik bruto. Sehingga faktor itulah penyebab tax ratio tak mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca Juga:
Jika pemerintah menginginkan penambahan tax ratio yang lebih besar, maka harus mengupayakan perluasan wajib pajak. “Hal ini bisa dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk memperluas basis nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/6). Selain itu, tutur Agus, dengan melakukan perbaikan sistem yang selama ini telah dimiliki dan tak kalah penting perbaikan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestic bruto (PDB) pada 2011 bisa mencapai 12 persen atau
BERITA TERKAIT
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD