Rasiyo-Abror Gagal Lolos, Risma-Whisnu Sendiri Lagi, Kasihan...

Rasiyo-Abror Gagal Lolos, Risma-Whisnu Sendiri Lagi, Kasihan...
Rasiyo-Dhimam Abror, gagal lolos sebagai peserta Pilkada Surabaya. Foto: dok/Jawa Pos

"Sesuai dengan Peaturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, disebutkan bahwa apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran. Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian, sosialisasi tiga hari pada tanggal 3--6 September, dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 7-9 September. Ini mutlak dilakukan," katanya. (ant/gir/adk/jpnn)


SURABAYA - Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya 2015, Rasiyo-Dhimam Abror gagal memenuhi syarat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News