Rasiyo-Abror Gagal Lolos, Risma-Whisnu Sendiri Lagi, Kasihan...
Minggu, 30 Agustus 2015 – 12:27 WIB
"Sesuai dengan Peaturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89 Huruf a, disebutkan bahwa apabila hasil penelitian perbaikan calon dan syarat, kurang dari dua pasangan calon, maka dibuka kembali pendaftaran. Mekanismenya akan dilakukan penetapan penundaan paling lama tiga hari, yakni pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September. Kemudian, sosialisasi tiga hari pada tanggal 3--6 September, dan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 7-9 September. Ini mutlak dilakukan," katanya. (ant/gir/adk/jpnn)
SURABAYA - Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya 2015, Rasiyo-Dhimam Abror gagal memenuhi syarat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?