Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi

Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Ratifikasi Perjanjian Internasional Tak Layak Diuji Materi
Ia menambahkan, ratifikasi dengan prosedur internal berbentuk undang-undang atau Perpres/Keppres oleh Konvensi Wina 1969 disebut international act dari negara yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional. “Ratifikasi perjanjian internasional dengan UU, Perpres atau Keppres adalah administrasi kenegaraan versi Indonesia,” katanya.

Diketahui, pengujian UU ini dimohonkan oleh Aliansi untuk Keadilan Global di antaranya Institute for Global Justice, Serikat Petani Rakyat, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, FNPBI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Migrant Care, Aktivis Petisi 28, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Koalisi Anti Utang, Salamuddin, Dani Setiawan, dan Haris Rusli. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pengamat hukum Tata Negara Fajrul Falaakh mengatakan, secara substansi ASEAN Charter yang disahkan dengan UU 38/2008 tentang Pengesahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News