Ratna Dewi Rugikan Keuangan Negara Rp 50 Miliar

Dalam penggunaan optimalisasi dana sisa anggaran tahun 2006, Ratna dianggap menyalahi aturan karena tak melakukan tahapan pengadaan apapun. Ratna disebut JPU langsung memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan 13 ventilator tahun 2006.
Menurut JPU, panitia pengadaan tidak melakukan apapun, seperti tidak membuat HPS dan tidak melaksanakan negosiasi. "Sebaliknya, memerintahkan untuk menggunakan harga dalam kontrak sebelumnya," ungkap Atty.
Sedangkan, terhadap pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-Perubahan tahun anggaran 2007, terdakwa menyetujui arahan Siti Fadilah dengan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana pengadaan.
Ratna selaku KPK memerintahkan untuk membayar kontrak. Padahal, barang tidak diserahterimakan di Departemen Kesehatan sesuai kontrak tetapi di gudang PT Bhineka Usada Raya.
Dalam pengadaan reagen dan consumable tahun 2007, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan proyek tidak dilakukan PT KFTD melainkan oleh PT Cahaya Prima Cemerlang. Sehingga, terjadi penggelembungan harga (markup) yang diketahui oleh terdakwa dan didiamkan.
Atas perbuatannya dalam empat pengadaan tersebut, Ratna dianggap terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 50.477.847.078.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta