Ratu Atut hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Ratu Atut hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Chosiyah hanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Foto:Dok. JPNN.com

”Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara,” papar hakim.

Untuk itu, Ratu Atut Chosiyah meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara Pilkada Lebak. Tidak sampai disitu, Ratu Atut juga akan menyiapkan uang terkait  pengurusan pemenangan itu. Diketahui kemudian, Wawan selaku Komisaris PT BPP meminta salah seorang stafnya di bagian keuangan, Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang, Banten. Uang diambil lewat Yayah Rodiah.  

Selanjutnya, oleh Ahmad Faris, uang Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid Asyari kepada Pengacara Susi Tur Andayani di Apartemen Allson Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat. Uang ini diketahui sempat dibawa Susi Tur Andayani saat sidang Pleno sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tanggal 2 Oktober 2013. Kemudian, Susi Tur Andayani membawa uang itu ke rumah orang tuanya berlokasi di Jl. Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Susi setelah gagal menemui Akil yang tengah sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Namun Susi Tur Andayani akhirnya ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah. Adapun tas warna biru berisi uang Rp1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur Andayani. Sementara, Wawan dicokok KPK dari rumahnya di Jl Denpasar IV, Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Berakhir sudah sepak terjang mantan gubernur kaya dan glamor dari Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, ia baru saja divonis 4


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News