Ratu Marijuana Corby Lusa Keluar Penjara
Kamis, 06 Februari 2014 – 07:58 WIB
Dia menegaskan bahwa PB itu tidak khusus hanya untuk Corby. Amir menyampaikan hal itu untuk menepis tudingan adanya keistimewaan bagi Corby. ""Corby tidak mendapat perlakuan istimewa. Sepanjang memenuhi aturan dan mendapat rekomendasi TPP, dia berhak mendapat haknya sesuai dengan aturan,"" jelas pejabat 67 tahun itu.Â
Menurut Amir, pengajuan PB untuk Corby pun diproses bersama dengan warga binaan lainnya. ""Secara keseluruhan, mereka mendapat hak yang sama,"" lanjut pria kelahiran Makassar itu.
Sejumlah pihak memang menuding pemerintah mengistimewakan Corby. Perempuan yang ditangkap pada 2004 itu selama ini kerap mendapat remisi dan bahkan grasi dari presiden. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa potongan penjara lima tahun.
Pemberian grasi itu tertuang dalam Keppres No 22/G Tahun 2012. Dengan keputusan tersebut, hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun penjara. Sesuai dengan putusan MA pada 2006, Corby dihukum 20 tahun penjara. Selain menerima grasi, tercatat sejak dihukum dia mendapat sejumlah remisi. Total remisi yang didapat mencapai 25 bulan. (gun/c5/kim)Â
JAKARTAÂ - Ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak lama lagi menghirup udara bebas. Perempuan kelahiran 10 Juli 1977 itu akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar