Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019
Kamis, 28 November 2019 – 05:28 WIB

Peserta tes CPNS wajib daftar ulang sebelum mengikuti tes SKD. Foto:FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com
Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," pungkasnya. (esy/jpnn)
BKN menemukan pelanggaran aturan rekrutmen CPNS 2019 di ratusan instansi pusat dan daerah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru