Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019

Ratusan Instansi Pusat dan Daerah Melanggar Aturan Rekrutmen CPNS 2019
Peserta tes CPNS wajib daftar ulang sebelum mengikuti tes SKD. Foto:FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

"Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BKN menemukan pelanggaran aturan rekrutmen CPNS 2019 di ratusan instansi pusat dan daerah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News