Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar

Dinilai Melanggar Pergub dan SKB Menteri

Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar
Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar
Sebelumnya, dia sempat melarang warga yang akan menjarah. Saat itu Hasan mengatakan, “Pengambilan beberapa fasilitas yang ada harus dilakukan dengan persetujuan pemilik masjid“. Namun, suara parau dia tidak didengar warga dan membawa ratusan kitab yang disimpan dalam mimbar serta etalase masjid. “Tulisan Alquran yang ada di dinding pun dirusak. Padahal itu ayat Allah, kenapa harus dirusak dan dibakar?” tanya Hasan.

Ditanya soal komentar warga yang menyebutkan masih adanya kegiatan yang dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah di lokasi tersebut" Hasan mengaku, salat dan jumatan merupakan kewajiban setiap umat Islam. “Saya tidak bisa berhenti. Saya tidak mungkin melanggar perintah Allah. Maka, kami hingga saat ini masih melaksanakan salat dan jumatan,” tuturnya sambil menambahkan, ada 80 kepala keluarga (KK) jemaah Ahmadiyah di lingkungan tersebut.

Dia menjelaskan, masjid tersebut dibangun pada 2009 silam atas bantuan tokoh bernama Prof Munawar. Munawar, kata dia,  merupakan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB). “Ini seluruhnya dibangun oleh dia, saya pun hanya diberi perintah untuk mengurus masjid ini,” katanya.

Kapolsek Bojong Picung, AKP Asep Setiawan mengatakan, pembakaran tersebut dilakukan sepenuhnya oleh warga karena mengganggap jemaah Ahmadiyah telah melanggar Pergub Jabar dan SKB Tiga Menteri. “Kami masih menyelidiki pembakaran ini. Kami juga masih memintai keterangan dari sejumlah saksi. Kesimpulan sementara warga melakukan ini dengan spontanitas,” paparnya.

CIANJUR – Ratusan kitab milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT 2/9, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haur Wangi dibakar oleh warga sekitar. Pembakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News