Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar

Dinilai Melanggar Pergub dan SKB Menteri

Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar
Ratusan Kitab Ahmadiyah Dibakar
CIANJUR – Ratusan kitab milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT 2/9, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haur Wangi dibakar oleh warga sekitar. Pembakaran tersebut dilakukan karena dinilai penganut jemaah Ahmadiyah tidak mengindahkan Pergub Jabar, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri agama dan dan jaksa agung.

Udin, 39, Ketua RW 9 membenarkan, warga melakukan pembakaran ratusan kitab milik jemaat Ahmadiyah di Masjid Ar-Rahman. Hal ini dilakukan karena warga kecewa karena tidak bisa bertemu dengan tokoh Ahmadiyah di lingkungan tersebut. Kekecewaan warga akhirnya berujung pada penjarahan kitab yang ada di Masjid. “Warga menjarah dan membakar kitab tersebut di pinggir jalan sekitar pukul dua siang, beruntung tidak terjadi tindakan anarkis,“ kata Udin kepada wartawan usai pembakaran.

Dia mengatakan, saat itu warga ingin bertemu tokoh Ahmadiyah karena dinilai melanggar kesepatan dalam Pergub Jabar dan SKB yang mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah. Pelanggaran tersebut terlihat dengan masih adanya kegiatan keagamaan tiap Jumat dan Minggu. “Ini menjadi salah satu bentuk kekesalan kami,“ tandasnya.

Sementara, pengurus Masjid Ar-Rahman tidak bisa berbuat banyak ketika raturan warga menjarah isi Masjid. Terlebih saat itu, dia dalam posisi sendirian. “Sebelumnya mereka ingin berbicara dengan tokoh kami. Karena kami sedang tidak ada kegiatan, maka warga pun akhirnya menjarah dan merusak sejumlah fasilitas yang ada dalam masjid,“ kata Hasan Suwandi.

CIANJUR – Ratusan kitab milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar RT 2/9, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haur Wangi dibakar oleh warga sekitar. Pembakaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News