Ratusan Koperasi Dinyatakan Gulung Tikar
Kamis, 19 September 2013 – 10:50 WIB
“Kami minta pemerintah keberpihakan kepada koperasi, karena koperasi adalah penggerak usaha berbasis ekonomi kerakyatan. Saat ini ada UUD Nomor 17 tahun 2012, yang mengatur tentang koperasi. Dimana si anggota atau nasbah kalau menyimpan uang, ada jaminan dalam bentuk sertifikat atau yang lainnya,” kata Daeng.(bds/vry)
Baca Juga:
SUBANG-Sebanyak 970 unit koperasi yang terdapat di Kabupaten Subang, sebanyak 395 koperasi dinyatakan gulung tikar. Dari 970 unit Koperasi yang ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini