Ratusan Koperasi Tunggu Waktu Dibubarkan

Namun, sebelum ada keputusan pembubaran, dinas koperasi memberi kesempatan kepada pengurus koperasi hingga 25 November untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Salah satunya ikut rapat anggota tahunan (RAT),” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu (25 November) koperasi tersebut tidak menyatakan keberatan, maka langkah selanjutnya dinkop akan melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM RI.
”Langkah selanjutnya ya dibubarkan,” tegas Alwiyah.
Sebaliknya, imbuh Alwiyah, jika sebelum masa jatuh tempo ada pengurus koperasi yang mengajukan keberatan dinyatakan tidak aktif, dinkop siap mendampingi proses penyelesaiannya.
”Akan dibina di mana kekurangannya. Yang pasti mereka harus melaksanakan RAT,” jelasnya. (fis/c2/abm/jos/jpnn)
MALANG KOTA – Dunia perkoperasian di Kota Malang sedang mengalami masa sulit. Dari 775 koperasi yang berada di bawah dinas koperasi dan usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA