Ratusan Miliar PPh Final Terkumpul hingga 9 Januari 2021

Ratusan Miliar PPh Final Terkumpul hingga 9 Januari 2021
DJP menyampaikan penerimaan negara berupa PPh Final senilai Rp 125,52 miliar per 9 Januari 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan penerimaan negara berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp 125,52 miliar telah disetorkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 9 Januari 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan setoran PPh Final tersebut berasal dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,04 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 893,05 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 59,29 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 93,81 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin.

Suryo Utomo mengatakan juga masyarakat umum dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata , beberapa waktu lalu.

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Suryo Utomo menegaskan semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

"PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial," ucap Suryo Utomo. (antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan penerimaan negara berupa PPh Final senilai Rp 125,52 miliar telah disetorkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 9 Januari 2022.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News