Ratusan Rokok Ilegal Dikirim ke Kalimantan

jpnn.com - jpnn.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Irfan Afandi (27), pelaku yang memproduksi rokok jenis kretek filter dan dilekati pita cukai palsu.
Rencananya, ratusan rokok ilegal ini akan dikirim ke daerah Kalimantan.
Selain menangkap satu orang tersangka, satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 39 karton rokok dengan berbagai merek, enam buah mesin atau alat elemen listrik, satu buah sak berisi plastik pembungkus rokok, 18 buah ball pita cukai bekas.
Kemudian satu keranjang berisi etiket rokok dan juga tiga bandel kertas pembungkus perbal rokok.
Menurut Kompol Manang Soebeti Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, home industry produksi rokok ini sudah dilakukan sejak empat bulan.
Setiap per pack oleh tersangka dijual dengan harga Rp 3 ribu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 atau 55 atau pasal 58 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Manang. (pul/jpnn)
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Irfan Afandi (27), pelaku yang memproduksi rokok jenis kretek filter dan dilekati pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal