Ratusan WNA di Bekasi akan Ditertibkan

Ratusan WNA di Bekasi akan Ditertibkan
Ratusan WNA di Bekasi akan Ditertibkan

jpnn.com - BEKASI – Sebanyak 434 orang dari 1.500 warga asing yang bekerja di beberapa perusahan di wilayah Kabupaten Bekasi segera ditertibkan karena tak memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Mobilitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Neman Sulaeman mengatakan, saat ini banyak tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang tidak terdaftar.

Sehingga dalam waktu dekat warga negara asing tersebut bakal menggelar operasi data melalui Disdukcapil, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  ”Rencananya, usai Pemilu akan dilakukan penertiban di sejumlah pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurutnya, kawasan industri Lippo Cikarang dan Jababeka, menjadi sasaran penertiban. Pasalnya, hampir semua pemilik perusahaan dan pengelolanya berasal dari luar negeri. ”Mungkin saat ini jumlahnya mencapai ribuan,” kata Meman seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Kamis (10/4).

Menurut Neman, razia yang akan dilakukanya tersebut untuk mendata WNA yang bekerja di kawasan industri maupun tinggal di wilayahnya. Setelah melakukan razia dan pendataan terhadap WNA tersebut, nantinya data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Neman menambahkan, razia tersebut dilakukan agar semua WNA yang ada, dapat tertib secara administrasi dengan baik. Ke depannya, apabila ada WNA yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, tapi tidak mempunyai SKTT, nantinya akan mendapat teguran agar segara melengkapi semua aturan yang ditentukan.

Dan apabila, dalam penertiban itu ada warga asing yang tidak memiliki ijin menetap, Neman tidak segan-segan memberikan sangsi sesuai dengan Perda No 14 tahun 2007 tentang kebijakan pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran seseorang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim meminta razia tersebut jangan sekedar wacana. Namun harus segera dilakukan pemerintah setempat, agar WNA di wilayah setempat tertib administrasi. "Imigrasi harus dilibatkan dalam pendataan WNA," tandasnya. (dny)


BEKASI – Sebanyak 434 orang dari 1.500 warga asing yang bekerja di beberapa perusahan di wilayah Kabupaten Bekasi segera ditertibkan karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News