Rawan Dikriminalisasi, KPU Gandeng Polri
Rabu, 16 Januari 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami kriminalisasi. Pasalnya, setiap keputusan KPU dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu. Dalam acara itu, Kapolri juga menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung. Salah satu point penting dari nota kesepakatan itu bahwa ketiga lembaga sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Apa yang diputuskan KPU dapat menjadi objek gugatan dan kriminalisasi. Kami berharap aparat penegak hukum bersama KPU dapat membangun kesepahaman terkait masalah-masalah kepemiluan,” kata Husni usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014 antara KPU dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (16/1).
Karenanya dengan adanya nota kesepahaman itu Husni berharap perbedaan pandangan hukum antara KPU dengan Polri bisa diselesaikan lewat dialog. “Dialog perlu kita lakukan sehingga ada kesamaan pemahaman dan penyelenggara pemilu terhindar dari kriminalisasi,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang