Rawan Korupsi, KPK Dampingi 9 Daerah ini

Rawan Korupsi, KPK Dampingi 9 Daerah ini
Ilustrasi

jpnn.com - jpnn.com - Upaya perbaikan sistem di pemerintahan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada sembilan provinsi yang rawan korupsi.

Pendampingan itu diberikan lewat program koordinasi dan supervisi bidang penindakan dan pencegahan terintegrasi, agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada enam provinsi yang awalnya didampingi karena punya kerawanan terjadinya korupsi berulang.

Ke-enam provinsi itu yakni Sumatera Utara, Riau, dan Banten, serta tiga daerah otonomi khusus yakni Aceh, Papua dan Papua Barat.

Namun dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang meminta KPK untuk mendampingi agar proses perbaikan berjalan baik yakni Bengkulu, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

"Sehingga pada 2016 ini, KPK mendampingi sembilan provinsi dalam program tersebut," kata Alexander dalam jumpa pers capaian dan kinerja KPK 2016 di kantornya, Senin (9/1).

Mantan hakim ad hoc tipikor itu menyatakan, pada program ini KPK mendorong daerah melakukan perbaikan sistem. Khususnya pada tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Upaya perbaikan sistem di pemerintahan terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News