Rayuan Agus Maut, Pacar Digituin di Depan Toko Bangunan
Minggu, 05 Maret 2017 – 10:54 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
“Agus sudah kami periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.
Agus dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)
Gaya pacaran zaman sekarang memang sering kebablasan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor