RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 10:40 WIB

Barang bukti diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Sulsel
Akibat perbuatannya, RC dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)
Seorang pria di Sidrap ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia kedapatan menyimpan barang haram di di tasnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat