RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi

RC Menyimpan Barang Haram di Tasnya, Kini Berurusan dengan Polisi
Barang bukti diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Sulsel

Akibat perbuatannya, RC dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)

Seorang pria di Sidrap ditangkap polisi dari Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia kedapatan menyimpan barang haram di di tasnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News