Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) makin memperkuat dugaan terjadi kriminalisasi hukum dari perkara yang dijalani pria kelahiran Yogyakarta itu.
Dia berkata demikian setelah mengikuti sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (14/3).
Awalnya, Hasto sebagai terdakwa mengaku sudah mendengarkan seluruh dakwaan dari JPU dalam persidangan.
"Saya telah mendengarkan dengan seksama, dengan cermat seluruh surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum," kata dia, Jumat.
Alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan kriminalisasi hukum dalam perkaranya makin terasa setelah JPU membacakan dakwaan.
"Dari situlah saya makin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto.
Dia mengaku tetap menghadapi proses hukum yang bernuansa kriminalisasi dengan tegar dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.
"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa, dari para pahlawan bangsa, rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," kata Hasto.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dakwaan dari JPU makin memperkuat dugaan soal perkara yang memuat kriminalisasi hukum.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas