Reaksi Idris Laena Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Reaksi Idris Laena Soal Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena. Foto: Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena menyikapi dinamika politik terakhir khususnya mengenai perlunya pokok-pokok haluan Negara (PPHN) dan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Menurut Idris, wacana tersebut bermula ketika anggota MPR RI Periode 2014-2019 merekomendasikan perlunya mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. Oleh karena itu, Badan Pengkajian MPR RI membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Idris menyebut sejumlah kalangan menilai janji MPR RI untuk membatasi pembahasan amendemen UUD 1945 tentang PPHN tidak sepenuhnya bisa dipegang. Pasalnya, amendemen akan melebar ke isu krusial lainnya.

“Aspek politiknya sangat kental sehingga dikhawatirkan isu kontroversial berpeluang muncul kembali dan membuat memundurkan demokrasi,” ujar Idris dalam keterangan persnya, Kamis (18/3).

Menurut Idris, Fraksi Partai Golkar berpandangan amendemen UUD 1945 bukan prioritas saat ini. Menurut dia, seluruh kekuatan bangsa sebaiknya fokus menyelesaikan persoalan akibat pandemi Covid-19.

Terkait anggapan bahwa Lembaga MPR RI sibuk melakukan kajian untuk mengemandemen konstitusi, menurut Idris, hal itu akibat sebagain masyarakat tidak mendapat informasi secara utuh. "Jadi mereka menduga-duga, ada apa sebenarnya di balik agenda amendemen konstitusi itu,” ujar politikus senior Partai Golkar itu.

Idris juga menyingung mengenai pandangan yang mengira amendemen konstitusi dibuat demi memuluskan masa jabatan presiden tiga periode.

Menurut Idris, Jokowi secara tegas menyatakan tidak setuju dengan wacana tersebut dan tetap menghormati konsitutsi yang berlaku saat ini.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI HM Idris Laena merespons dinamika politik terakhir soal wacana masa jabatan presiden tiga periode dan PPHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News