Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:24 WIB

Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana bersama istri, Shandy Purnamasari. Foto: dok pribadi
Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Oknum PNS Tewas Seusai Bercinta dengan PSK, BB yang Disita Polisi Bikin Kepala Bergeleng
Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini