Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi
Selasa, 22 Maret 2022 – 22:24 WIB
Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Oknum PNS Tewas Seusai Bercinta dengan PSK, BB yang Disita Polisi Bikin Kepala Bergeleng
Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal