Reaksi Juragan 99 Soal Laporan terhadap Putra Siregar yang Dihentikan Polisi

Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap alasan pihaknya menyetop penyidikan kasus yang dilaporkan istri Juragan 99.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Gatot menuturkan kasus ini bermula saat Gilang dan istrinya selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.
Laporan dilakukan terkait merek PS Glow dan PS Glow Men milik Putra Siregar.
Dari laporan itu, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan kasus naik ke tingkat penyidikan pada 29 September 2021.
Namun, dalam perjalanan kasus penyidik menemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang menerima permohonan banding Putra Siregar.
Kemudian Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Penyidik selanjutnya meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.
Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini