Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Dia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolri Listyo Sigit menyampaikan pernyataan kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional