Reaksi Keras Slamet PKS Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja
Senin, 22 Maret 2021 – 09:48 WIB
Belum lagi, sambung Slamet, pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah yang berpotensi makin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia.
“Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini,” pungkas Slamet.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet kembali menyoroti UU Cipta Kerja yang berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan