Reaksi Keras Slamet PKS Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja
Senin, 22 Maret 2021 – 09:48 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet (kanan). Foto: Dok. Humas FPKS DPR RI
Belum lagi, sambung Slamet, pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah yang berpotensi makin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia.
“Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini,” pungkas Slamet.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet kembali menyoroti UU Cipta Kerja yang berdampak terhadap alih fungsi lahan pertanian.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya