Reaksi Said Abdullah Ketika Baleg DPR Kebut Proses Revisi UU Bank Indonesia

Reaksi Said Abdullah Ketika Baleg DPR Kebut Proses Revisi UU Bank Indonesia
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto: Dokpri

Bahkan komposisi KSSK ini telah merepresentasikan kelembagaan sebagaimana yang di maksud oleh Dewan Moneter.

Menteri Keuangan adalah Koordinator KSSK. “Jangkauan kewenangan KSSK malah tidak saja sektor moneter, tapi keseluruhan sektor keuangan yang berpotensi menimbulkan krisis sistem keuangan,” terangnya.

Demikian juga dengan draf pengembalian kewenangan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Pengaturan ini tegas Said bakal membatalkan sebagian besar isi Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah beberapa kasus kelemahan pengawasan di OJK serta merta di jawab dengan pengalihan pengawasan bank ke BI? Saya melihat bukan ini pokok masalahnya,” urainya.

Padahal pokok masalahnya terkait OJK terang Said tidak ada lembaga pengawas yang kuat, layaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Dewas KPK yang kuat.

Hal ini penting mengingat OJK memiliki kewenangan yang luar biasa, akan tetapi anggaran OJK didapatkan dari pungutan terhadap industri keuangan secara langsung oleh OJK.

Hal ini memberi celah konflik kepentingan.  “Jadi, sesungguhnya bukan hanya UU No 23 tahun 1999 yang perlu di revisi, akan tetapi juga UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pada sisi UU No 21 tahun 2011 ini perlu menambahkan pengaturan tentang Badan Pengawas OJK. Saya kira yang harus kita pikirkan untuk disempurnakan,” tuturnya.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons langkah Baleg DPR yang mengebut proses revisi Undang Undang (UU) No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News