Reaksi Said Abdullah Ketika Baleg DPR Kebut Proses Revisi UU Bank Indonesia

Reaksi Said Abdullah Ketika Baleg DPR Kebut Proses Revisi UU Bank Indonesia
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto: Dokpri

Lebih lanjut, Said mengatakan keterlibatan BI dalam pembiayaan yang dibutuhkan oleh pemerintah harus dimasukan dalam draf revisi UU BI pada perubahan ayat 1 sampai 3 pasal 56 .

Oleh karena itu, revisi UU BI ini harus memuat praktik skema burden sharing yang telah dilaksanakan oleh BI dan pemerintah.

“Saya kira, poin ini sangat penting untuk ditambahkan dalam revisi UU BI,” tegasnya.

Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini juga mendukung pasal 58A yang merupakan pasal tambahan yang dituangkan dalam Undang Undang 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 23 tahun 1999 menambahkan Badan Supervisi BI (BSBI).

“Saya lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI bukan sekedar alat bantu DPR. Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas lembaga tinggi negara lainnya. Kita perlu mencotoh kewenangan Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Said juga berharap agar revisi UU BI ini memikirkan agar BI berperan bisa lebih dalam pada sektor riil, khususnya UMKM.

Sebab UMKM ini adalah wajah dari ekonomi nasional.

Bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah merespons langkah Baleg DPR yang mengebut proses revisi Undang Undang (UU) No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News