Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak

Dirinya setuju dengan langkah DJP bahwa untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lainnya.
Menurut dia, suatu saat pihaknya bersama DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.
Hermanus mengatakan telah merancang tim optimalisasi PAD.
“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” ujar mantan Kepala Inspektorat Daerah Samarinda itu.
Dia mengatakan, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda.
Objek pajak restoran adalah mereka yang omzetnya Rp 60 juta setahun.
Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan.
Bila dibagi 30 hari maka hanya Rp 200 ribu per hari. Itu hitungan omzet, bukan keuntungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP