Realisasi Rendah, Restoran Diincar Ditjen Pajak
Dirinya setuju dengan langkah DJP bahwa untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lainnya.
Menurut dia, suatu saat pihaknya bersama DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.
Hermanus mengatakan telah merancang tim optimalisasi PAD.
“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” ujar mantan Kepala Inspektorat Daerah Samarinda itu.
Dia mengatakan, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda.
Objek pajak restoran adalah mereka yang omzetnya Rp 60 juta setahun.
Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan.
Bila dibagi 30 hari maka hanya Rp 200 ribu per hari. Itu hitungan omzet, bukan keuntungan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai, pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan.
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Antarasa Buka Cabang, Sajian Ala Chef Ternama hingga Betutu Ibu Ray Bali Jadi Unggulan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen