Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan

Rebecca Klopper: Korban Penyebaran Konten Intim yang Malah Dipolisikan
ICJR menyebut, Rebecca Klopper adalah korban yang tidak sepatutnya dijerat pidana. (Foto: Instagram Rebecca Klopper/ @rkloperr)

"Mereka yang terlibat dalam tindakan ini adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama generasi muda," ujar juru bicara ALMI.

ALMI dan Pekat juga melaporkan akun Twitter Dedekgemes yang menyebarkan video tersebut.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap, karena ini merusak generasi muda … dan ini PR bagi Bapak kapolri maupun Bapak Kabareskrim," ungkap Lisman Hasibuan dari Pekat

Dua ormas tersebut melaporkan "video yang meresahkan masyarakat" itu menggunakan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU ITE, dengan hukuman maksimal penjara selama 6 tahun.

'Rebecca Klopper adalah korban'

Menanggapi kasus video yang beredar, serta pelaporan atau pengaduan sejumlah organisasi terhadap Rebecca, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai "Rebecca adalah korban yang tidak boleh dijerat pidana dengan ketentuan UU Pornografi."

Menurut ICJR, penjelasan Pasal 4 dari UU Pornografi telah mengatur pengecualian pemidanaan bagi pembuatan konten yang dibuat untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

"Penjelasan Pasal 4 ini penting untuk menghindari adanya upaya kriminalisasi korban kekerasan seksual yang identitas maupun gambarnya tersebar dalam konten bermuatan seksual yang sebenarnya bersifat privat."

"Oleh karena itu, polisi harus memahami bahwa RK adalah korban yang sangat dirugikan dengan tersebarnya video ini," ungkap Johanna Poerba, peneliti ICJR. 

Kasus yang dialami Rebecca Klopper, artis muda keturunan Australia kembali menunjukkan adanya korban kekerasan seksual setelah video mereka tersebar tanpa persetujuan dengan sejumlah motif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News