Redenominasi Rupiah Butuh Waktu 7 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Redenominasi rupiah hingga saat ini belum bisa diwujudkan.
Padahal, Bank Indonesia (BI) mengusung undang-undang redenominasi rupiah dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017.
Sejumlah alasan mencuat terutama soal kondisi ekenomi belum stabil dan aplikasi redenominasi rupiah butuh sokongan stabilitas politik.
“Dukungan politik tentu saja tidak bisa diabaikan. Namun, penerapan redenominasi tidak boleh menjelang pemilu,” tukar Deputi Gubernur BI Ronald Waas.
Redenominasi, kata Ronald, bisa sukses kalau seluruh pihak satu barisan.
Baik itu pemerintah dan masyarakat menerima serta memahami kebijakan redenominasi. Persaolan mendasar itu tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, kalau masyarakat tidak mendukung, program nasional itu bisa terganjal.
”Redemoninasi penting karena rupiah punya digit paling banyak dibanding mata uang kawasan Asean. Digit rupiah lebih sedikit dari uang Vietnam,” imbuhnya.
JAKARTA – Redenominasi rupiah hingga saat ini belum bisa diwujudkan. Padahal, Bank Indonesia (BI) mengusung undang-undang redenominasi rupiah
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta