Redenominasi Rupiah Butuh Waktu 7 Tahun
Saat ini, BI tengah menunggu payung hukum kebijakan redenominasi. UU baru akan masuk dalam Prolegnas tahun depan.
Selain menyoal pemangkasan digit, UU itu juga mengatur kapan kebijakan itu bakal berlaku dan hal teknis lainnya.
Sebelum ada payung hukum, BI belum bisa bertindak taktis dan konkret. ”Jadi, tunggu undang-undangnya,” ucap Ronald.
Berdasar rencana redenominasi dilakukan dengan cara memangkas tiga nol pada mata uang beredar saat ini.
Misalnya, Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1. Pemotongan tiga digit itu dinilai tidak bakal memengaruhi daya beli maupun nilai tukar rupiah sebagai alat transaksi.
”Tentu, ada tahapan redenominasi. Di mana, tahapan redenominasi bisa 5-7 tahun,” beber Ronald.
Berkaca dari praktik sejumlah negara, selama masa transisi dibutuhkan strategi. Misalnya, memburamkan angka nol pada uang kartal debelam dihapus total.
Dalam hal ini, bank sentral dan pemerintah tidak bakal ujug-ujug melakukan penghilangan terhadap angka nol pada uang kartal. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Redenominasi rupiah hingga saat ini belum bisa diwujudkan. Padahal, Bank Indonesia (BI) mengusung undang-undang redenominasi rupiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024