Refly Harun Dihadirkan dalam Persidangan Habib Rizieq

Refly Harun Dihadirkan dalam Persidangan Habib Rizieq
Suasana persidangan lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Refly Harun muncul dalam sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (10/5).

Refly yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan.

"Refly Harun dan dokter Nasser," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar menyebut dua saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang hari ini, Aziz juga akan menanyakan kepada majelis hakim tentang pengajuan penangguhan penahanan untuk HRS dan enam orang terdakwa lainnya.

"Penangguhan penahanan, kan sudah diajukan. Hasilnya nanti kami tanya lagi di persidangan," ujar Aziz.

Alumnus Universitas Pancasila itu berharap penangguhan penahanan Rizieq dan enam terdakwa lain bisa dikabulkan sebelum Idulfitri 2021.

"Kami harapkan sebelum lebaran keluar hasilnya," ucap Aziz. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan dalam sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News