Refly Harun Dilaporkan ke Mabes Polri

Refly Harun Dilaporkan ke Mabes Polri
Refly Harun Dilaporkan ke Mabes Polri
JAKARTA - Nasib whistle blower dugaan percobaan pemerasan di MK Refly Harun benar-benar terbalik. Dia justru dilaporkan oleh mantan kliennya yakni bupati Simalungun JR Saragih ke Bareskrim Mabes Polri.  Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.

"Saya melaporkan dia karena menuduh saya mencoba menyuap. Itui tidak benar," kata Saragih usai melapor. Refly dijerat dengan sangkaan pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan. Saragih juga membantah telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menyuap hakim MK, AKil Mochtar.

"Ke Refly itu saya hanya kasih Rp 350 juta," katanya. Saragih juga membawa bukti hasil kerja tim investigasi yang diketuai oleh Refly sendiri. "Dan sebenarnya di surat itu tidak disebutkan masalah penyuapan sekian miliar, itu tidak ada," katanya. No laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember 2010 dengan tuduhan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

Dikonfirmasi Jawa Pos tadi malam, Refly yang mantan wartawan itu justru tertawa. "Ya, saya justru kasihan pada dia (Saragih), posisi dia sedang terjepit sekarang," katanya.

JAKARTA - Nasib whistle blower dugaan percobaan pemerasan di MK Refly Harun benar-benar terbalik. Dia justru dilaporkan oleh mantan kliennya yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News