Refly Harun Sebut Presiden Bisa Kena Pidana Juga!
“Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” ungkap Refly.
Menurut refly, lemahnya KPK pun sama saja dengan menghalang-halangi pemberantasan tindakan korupsi dan presiden tidak melakukan kewenangannya.
“Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya,” katanya.
“Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri,” pungkas Refly.(Genpi.co/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Friederich
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- Main Bola Bareng Presiden Jokowi, Mentan Amran Cetak 2 Gol
- Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis
- Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari