Refly Harun Sebut Presiden Bisa Kena Pidana Juga!

“Kalau setiap pelanggaran pidana itu dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar tindak pidana, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” ungkap Refly.
Menurut refly, lemahnya KPK pun sama saja dengan menghalang-halangi pemberantasan tindakan korupsi dan presiden tidak melakukan kewenangannya.
“Katakanlah misalnya presiden melemahkan KPK, kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya atau menyalahgunakan kewenangan misalnya, kan tidak begitu perspektifnya,” katanya.
“Jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokratis itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi itu sendiri,” pungkas Refly.(Genpi.co/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sutarmidji: Tidak Hanya 3M tetapi 4M
- 3 Tanda Anda Mungkin Penderita Kanker Kolorektal
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Pontianak Ditargetkan Rampung Pertengahan Februari
- Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan Pontianak Ditarget Rampung Pertengahan Februari
- COVID-19 Tembus 1 Juta, La Nyalla Minta Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan
- Covid-19 Indonesia Tembus Juta, Begini Reaksi Gus Jazil