Refly Harun: Secara Hukum Archandra Sudah Clear

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai langkah pemerintah mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar sudah tepat. Pasalnya, langkah tersebut menyelamatkan Archandra dari kondisi tanpa kewarganegaraan.
"Sebenarnya begini, kalau bicara prosedur, bisa saja orang tidak sepakat. Tapi, menurut saya itu harus (dikembalikan statusnya). Karena dia telah melepas kewarganegaraan AS, dan kalau tak dilakukan, akan kehilanggan status kewarganegarannya secara permanen," ucap Refly ketika dihubungi, Minggu (11/9).
Mengenai wacana mengangkat Archandra menjadi menteri lagi, menurut Refly, itu sepenuhnya ada ditangan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden.
Yang jelas, lanjut Refly, secara hukum tidak ada yang menghalangi presiden untuk melakukan hal itu. "Dari segi politik itu kan dilihat beberapa yang mendukung atau menolak. Dari segi etik, kan yang bersangkutan pernah bermasalah. Tetapi sekali lagi, yang paling disoroti dari sisi hukumnya, dan ini sudah clear. Tinggal sejauh mana Presiden Jokowi menghendakinya," tutup Refly.
Seperti diketahui, sampai saat ini posisi menteri ESDM belum diisi pejabat definitif. Sejak Archandra dicopot, Presiden Jokowi menunjuk Menko Maritim Luhut Panjaitan untuk mengisi jabatan tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt). (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai langkah pemerintah mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya