Reforma Agraria Jalan Keluar dari Ketidakadilan Pembangunan

Reforma Agraria Jalan Keluar dari Ketidakadilan Pembangunan
Mantan wartawan dan calon anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Demokrat Dapil 8 Jawa Timur, Jan Prince Permata. Foto: Dokpri for JPNN.com

Pendek kata, reforma agraria memainkan peran penting dalam perang melawan kemiskinan, utamanya di perdesaan. Sasaran utama reforma agraria adalah terciptanya keadilan sosial yang ditandai dengan adanya keadilan agraria.

Ketimpangan Aset

Ketimpangan kepemilikan aset atau sumber-sumber agararia menjadi salah satu problem serius di Tanah Air. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2010 menyatakan, sekitar 0,2 persen orang Indonesia menguasai 56 persen seluruh aset nasional, yang 87 persen di antara aset itu berupa tanah. Sebanyak 7,2 juta hektare tanah yang “dikuasai swasta secara sengaja ditelantarkan”.

Sementara gini ratio penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,58. Artinya, hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen luas tanah di Indonesia.

Berdasarkan sensus pertanian tahun 2013, sekitar 56,03 persen petani Indonesia merupakan petani gurem yang penguasaan lahannya kurang dari 0,5 hektare. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Rata-rata kepemilikan lahan petani Thailand mencapai 3,2 hektar dan petani Filipuna sebesar 2 hektare.

Data yang bersumber dari BPS juga menunjukkan kondisi yang senada. Berdasarkan data sensus pertanian 1973 hingga 2003, luas penguasaan tanah menunjukkan kecenderungan rakyat di pedesaan semakin terpolarisasi. Jika pada tahun 1973, jumlah rumah tangga petani (RTP) yang menguasai tanah dibawah 0,1 ha mencapai 3,4 persen maka pada tahun 2003 meningkat menjadi 17,17 persen. Data mutakhir Sensus Pertanian 2013 menunjukkan indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,72 atau sangat timpang. Gini Rasio penguasaan tanah di Jawa mencapai 0,72 dan di luar Jawa mencapai 0,58.

Dalam kurun waktu sensus 2003-2013 menunjukkan sekitar 4 juta RTP gurem di Jawa terlempar dari lapangan usaha pertanian. Sementara di Papua dan Maluku, jumlah RTP gurem memiliki tren peningkatan secara signifikan. Di lain pihak, berdasarkan hasil penelitian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sekitar 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara.

Data dan fakta ketimpangan aset/tanah di Indonesia menjadi penanda betapa penting dan strategisnya upaya menjalankan reforma agraria yang sejati (genuine).

Gini ratio penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,58. Artinya, hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen luas tanah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News